PEMERINTAH daerah kota Lubuklinggau melalui badan keuangan daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara on-line dan Pemberian Penghargaan kepada Wajib Pajak Pembayar Pajak Terbesar dan Penghargaan Kepada Wajib Pajak yang membayar tepat waktu berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Sistem informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak secara on-line.
Hadir lansgung dalam kegiatan tersebut Sekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani dan diikuti oleh Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelaporan dan penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak dan memotivasi dan meningkatkan kesadaran pengusaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Karena Pajak Daerah merupakan sumber pendanaan dalam pembangunan Kota Lubuklinggau.
Dalam kesempatan ini Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau, Imam Senen menghimbau kepada wajib pajak daerah Kota Lubuklinggau agar dapat berperan aktif dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah tepat waktu yaitu dengan melaporkan omzet pendapatannya paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menyampaikan Omzet ke Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau. "selanjutnya akan dicetak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar menyetorkan Pajak Daerah melalui Bank SumselBabel paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya agar terhindar dari denda sebesar 2 % setiap bulannya," terangnya.
Dilanjutkan Imam Senen, terhitung Mei 2017 pembayaran pajak daerah telah dilakukan secara payment on-line dengan bank SumselBabel sehingga pembayaran dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank SumselBabel di Seluruh Indonesia dengan cara setor tunai yang menggunakan SPTPD berkode bayar yang dicetak di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau atau melalui ATM dengan cara memasukkan kode bayar yang didapat pada SPTPD yang dicetak di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau.
"Melalui acara sosialisasi ini kami selaku Pemerintah Kota Lubuklinggau akan memasang Alat Tapping Box pada setiap Tempat Usaha Wajib Pajak Hotel, Restoran/Rumah Makan, Hiburan dan Parkir, hal ini dilakukan agar Badan Keuangan Daerah Kota Lubuklinggau dapat melakukan pengawasan terhadap omzet wajib pajak sesuai dengan laporan serta keadaan nyata omzet usahanya," pungkasnya.(admin)